TUC5Tfd5BSd5TpdiGpY8TpO8TY==
css.bukamenu { display: none; }
css.bukamenu { display: none; }

Lahan Integrasi untuk Segelintir, Beban untuk Semua: Menyoal Rencana Mualem Membagi Lahan kepada Eks Kombatan GAM

Ukuran huruf
Print 0

Muhammad Resqi [ Foto: Istimewa)
Penulis : Muhammad Resqi 
(Kabid Riset Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh)

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem baru saja memerintahkan percepatan penyediaan lahan integrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh pada 11 September 2026, Mualem memberi tenggat waktu satu pekan kepada Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk menyiapkan seluruh administrasi, sekaligus meminta jajarannya mempercepat penataan Hak Guna Usaha (HGU) agar rampung pada November–Desember 2026.

Kepala BRA Jamaluddin menyebutkan bahwa saat ini sudah tersedia 4.990 hektare lahan di lima kabupaten yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dengan tambahan sekitar 4.000 hektare lagi yang direncanakan cair tahun depan.

Sumber lahan lain yang tengah dibidik adalah potensi 15.700 hektare bekas HGU yang tidak diperpanjang serta sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan perusahaan. Pemerintah pusat, melalui Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Kementerian Kehutanan, bahkan menyebut proses ini memerlukan Instruksi Presiden (Inpres) agar bisa dipercepat.

Niat menuntaskan janji reintegrasi memang memiliki dasar historis dan hukum yang kuat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, cara pelaksanaannya patut dipertanyakan. Setidaknya ada tiga alasan mengapa kebijakan ini perlu dievaluasi ulang, bukan dipercepat.

Aceh Bukan Milik Segelintir Kelompok

Aceh adalah rumah bagi lebih dari 5,4 juta penduduk dengan latar belakang yang beragam, mulai dari petani, nelayan, penyintas konflik dari kedua belah pihak, generasi muda pascakonflik, hingga masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

Ketika lahan negara, termasuk kawasan hutan dan bekas HGU yang idealnya menjadi aset publik, dialokasikan secara eksklusif untuk satu kelompok penerima manfaat, maka pertanyaan mendasar soal keadilan distributif harus dijawab tuntas.

Praktik di lapangan justru memperlihatkan bahwa risiko ini bukan sekadar kekhawatiran teoretis.

Di Aceh Barat, distribusi lahan perkebunan untuk korban konflik dan eks kombatan menuai kontroversi setelah DPRK menduga sejumlah pejabat ikut mendapatkan bagian tanah yang semestinya dikhususkan untuk kelompok sasaran. Di Aceh Utara, dari 778 hektare lahan kopi yang dibagikan kepada 394 penerima, sebagian besar penerima disebut bukan eks kombatan GAM.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Peusaboh Bangsa Aceh (DPP PBA) sampai meminta program itu dikaji ulang karena rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa mekanisme verifikasi yang ketat dan transparan, lahan yang mengatasnamakan reintegrasi berisiko jatuh ke tangan yang salah.

Sementara itu, masyarakat luas, termasuk korban konflik dari kalangan sipil, tidak mendapat bagian yang setara.

Jika negara ingin menuntaskan warisan konflik, sudah sepatutnya prinsip keadilan itu berlaku bagi seluruh rakyat Aceh yang terdampak, bukan hanya kelompok kombatan.

Status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus mengandaikan tanggung jawab kolektif atas sumber daya bersama, bukan hanya legitimasi bagi penguasaan sepihak.

Risiko Kesenjangan Ekonomi di Tengah Pemulihan Pascabencana

Argumen bahwa kebijakan ini akan menambah beban ketimpangan bukan tanpa dasar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 713.780 jiwa atau 12,34 persen dari total penduduk Aceh, naik dari 703.380 jiwa pada September 2025.

Di sisi ketimpangan, rasio gini di wilayah perkotaan Aceh justru meningkat dari 0,316 menjadi 0,323. Angka ini menunjukkan bahwa distribusi kesejahteraan yang semakin timpang sedang terjadi di kota-kota Aceh.

Kondisi ini diperparah oleh bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025, yang membuat Aceh kini berada dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi besar-besaran dengan nilai materiil Rp25,65 triliun.

Ironisnya, 92 persen atau sekitar Rp24 triliun justru berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota hanya mengelola sekitar 8 persen atau Rp1,65 triliun.

Bahkan hingga awal September 2026, masih ada selisih sekitar Rp5,5 triliun dari anggaran pusat yang belum teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang mencakup 1.161 kegiatan pemulihan yang belum terealisasi.

Dalam situasi keuangan daerah yang serba terbatas dan sebagian besar warga terdampak bencana masih menunggu pemulihan, memprioritaskan percepatan pengadaan puluhan ribu hektare lahan untuk satu kelompok penerima berisiko menciptakan kecemburuan sosial dan mengalihkan fokus birokrasi dari kebutuhan mendesak pemulihan pascabencana.

Sumber daya administratif dan politik pemerintah daerah, termasuk perhatian gubernur sendiri, semestinya lebih banyak dicurahkan untuk memastikan dana rehab-rekon yang macet di tingkat pusat segera cair dan sampai kepada masyarakat terdampak. Bukan malah mengejar target dalam hitungan minggu untuk program lain yang berpotensi menimbulkan polemik baru.

Ancaman terhadap Ruang Hidup dan Lanskap Ekologis Aceh

Kekhawatiran ketiga menyangkut dampak ekologis dari alih fungsi lahan berskala besar ini. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Kurniawan, mengingatkan bahwa penyediaan lahan seluas puluhan ribu hektare sulit dipenuhi tanpa mengalihfungsikan kawasan hutan, karena sebagian besar lahan non-hutan di Aceh sudah berstatus hak milik atau izin usaha. Ia menekankan pentingnya aspek keberlanjutan ekologis dipertimbangkan secara cermat.

Kekhawatiran serupa disuarakan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, yang menyoroti potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap lingkungan dan satwa liar, termasuk risiko konflik satwa dan bencana yang menurutnya perlu dievaluasi mendalam sebelum kebijakan dijalankan secara tergesa-gesa.

Kekhawatiran ini bukan isapan jempol. Seperti di Aceh Timur, lahan yang rusak akibat konflik gajah dengan perkebunan masyarakat dan perusahaan diperkirakan telah mencapai lebih dari 20.000 hektare, luasan yang hampir setara dengan lahan yang tengah diajukan untuk eks kombatan.

Alih fungsi kawasan hutan tambahan berpotensi memperparah fragmentasi habitat gajah Sumatera dan satwa liar lain, sekaligus meningkatkan risiko konflik manusia-satwa di kawasan yang sudah rawan tersebut.

Menimbang Ulang, Bukan Mempercepat

Tidak ada yang keliru dari komitmen menuntaskan hak eks kombatan GAM sebagaimana diamanatkan MoU Helsinki. Namun, cara menuntaskannya semestinya berangkat dari prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan pada seluruh rakyat Aceh, bukan sekadar mengejar tenggat administratif.

Sebelum lahan-lahan itu benar-benar dibagikan, Pemerintah Aceh perlu memastikan tiga hal: verifikasi penerima yang ketat dan terbuka untuk publik agar tidak berulang kasus salah sasaran seperti di Aceh Barat dan Aceh Utara; kajian dampak sosial-ekonomi yang memperhitungkan prioritas pemulihan pascabencana yang jauh lebih mendesak; serta kajian lingkungan hidup strategis yang independen sebelum satu hektare pun kawasan hutan dialihfungsikan.

Aceh baru saja bangkit dari bencana besar. Yang dibutuhkan bukan proyek yang dikebut dalam hitungan minggu demi visi-misi segelintir pihak, melainkan kebijakan yang memastikan tanah dan sumber daya Aceh benar-benar menjadi berkah bagi seluruh rakyatnya.

Catatan Redaksi: Seluruh isi dan pandangan dalam tulisan opini ini merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi DAMPAK.CO.



Lahan Integrasi untuk Segelintir, Beban untuk Semua: Menyoal Rencana Mualem Membagi Lahan kepada Eks Kombatan GAM
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin